Aceh Barat Daya – Dalam rangka meningkatkan kompetensi pengawas sekolah dan merespons Perdirjen GTK No. 4831 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar, Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Barat Daya mengadakan pelatihan bagi pengawas jenjang SD se-kabupaten. Pelatihan ini berlangsung selama lima hari, dari tanggal 4 hingga 8 September 2024, di aula Cabang Dinas Pendidikan Aceh Barat Daya.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Aceh Barat Daya, Ibu Gusvizarni, S.Pd. Dalam sambutannya, Ibu Gusvizarni menyampaikan pentingnya pengawas sekolah memiliki kemampuan beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan, mengingat peran mereka kini bergeser dari pengendali menjadi pendamping kepala sekolah. “Harapannya, setelah pelatihan ini, pengawas dapat menjalankan fungsi barunya sebagai pendamping yang membantu kepala sekolah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di masing-masing sekolah binaan,” ungkapnya.
Selanjutnya, Ibu Nadia Hanoum, S.IP, selaku Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Aceh Barat Daya, mengatakan bahwa semua pengawas di jenjang SD turut berpartisipasi dalam pelatihan ini. “Kami percaya bahwa peningkatan kompetensi pengawas adalah langkah krusial dalam mendukung pengembangan mutu pendidikan di Kabupaten Aceh Barat Daya,” ujarnya.
Dua narasumber utama dihadirkan dalam pelatihan ini, yaitu Dr. Marzuki, M.Pd., Sekretaris Lembaga Penjaminan Mutu IAIN Langsa, dan Dr. Drs. Deni Iskandar, M.Pd., Ketua Jurusan Pendidikan Bahasa Indonesia Universitas Syiah Kuala. Kedua narasumber tersebut memberikan materi yang berfokus pada transformasi peran pengawas sekolah dalam mendukung kebijakan Merdeka Belajar.
Dalam pemaparannya, Dr. Marzuki menegaskan bahwa tujuan akhir dari pelatihan ini adalah agar setiap pengawas mampu menyusun laporan pendampingan sekolah yang dianalisis berdasarkan rapor pendidikan. Laporan tersebut diharapkan menjadi alat untuk mendampingi sekolah dalam perencanaan dan pelaksanaan program-program kerja mereka.
Dr. Marzuki juga menjelaskan skema transformasi peran pengawas sekolah yang meliputi beberapa tahap. Pertama, Perencanaan Pendampingan Satuan Pendidikan, yang dimulai dengan analisis data rapor pendidikan, pemetaan komitmen perubahan, penentuan strategi, pemilihan metode pendampingan yang tepat, hingga penetapan skala prioritas. Kedua, Pendampingan Terhadap Perencanaan Program Kerja Sekolah, di mana pengawas bekerja sama dengan kepala sekolah dalam merefleksikan rekomendasi rapor pendidikan dan menggali akar masalah yang ada. Ketiga, Pendampingan Terhadap Pelaksanaan Program Sekolah, bertujuan memastikan bahwa setiap program kerja berjalan sesuai rencana. Terakhir, pengawas harus mampu menyusun Pelaporan Hasil Pendampingan sebagai rangkuman dari seluruh proses pendampingan.
Dengan pelatihan ini, diharapkan para pengawas sekolah di Kabupaten Aceh Barat Daya semakin siap dan kompeten dalam menjalankan peran mereka sebagai pendamping kepala sekolah, guna mendukung implementasi kebijakan Merdeka Belajar serta meningkatkan mutu pendidikan di daerah tersebut.